Lewati ke konten
TikMonkey

Rekaman ini tidak melaporkan media yang dapat diputar untuk video 7694168880951872788; metadata publik di bawah tetap diindeks.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bagaimana langkah mereka melakukan verifikasi sya… — @tribunnews

Diposting 8 Okt 2026 (lebih dari dua minggu lalu)0 dtk17.877 tayangan

Lebih banyak dari @tribunnews

Statistik video

Jumlah publik dari pembaruan terakhir.

Tayangan
17.877
Suka
345
Komentar
86
Dibagikan
4
Disimpan
27
Interaksi
2,43%
Durasi
0 dtk
Diposting
8 Okt 2026

Wawasan video

Video TikTok @tribunnews “Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bagaimana langkah mereka melakukan verifikasi syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan mereka melaksanakan verifikasi berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dokumen yang digunakan Gibran saat itu adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019. "Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan," kata Afif dalam keterangannya, Rabu (07/10/2026). "Yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang," lanjutnya. Dasar pemeriksaan KPU pada waktu itu memerhatikan sejumlah keadaan. Pertama, surat penyetaraan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan (sekarang Kemendikdasmen) dalam hal menyetarakan pendidikan luar negeri Gibran. Kedua, atas dasar dokumen serupa telah digunakan Gibran dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020. Serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan. #KPU ##Ijazah #GibranRakabumingRaka #PHPU #PutusanMK” memiliki 17.877 tayangan, 345 suka, 86 komentar, 4 kali dibagikan dalam metrik publik yang dicatat indeks ini. Itu setara tingkat interaksi sebesar 2,43% (suka, komentar, dan bagikan dibagi tayangan). Video ini diposting lebih dari dua minggu lalu dan berdurasi 0 detik. Video ini telah disimpan 27 kali.

Data per 11 Okt 2026 (UTC), dari pembaruan publik terakhir yang dicatat indeks ini.

Tribunnews

@tribunnews · Terverifikasi

#MataLokalMenjangkauIndonesia 🇮🇩

Lihat profil
Pengikut
5.562.787
Mengikuti
32
Suka
149.802.509
Video
12.545

Video Terbaru

VIDEO LAINNYA DARI @TRIBUNNEWS

Hashtag di video ini

Tautan tetap berada di dalam indeks ini.

Suara

Hanya judul dan pembuat. Berkasnya tidak disimpan di sini.

Pertanyaan umum

Berapa tayangan video TikTok ini?
Data yang diindeks di sini mencatat 17.877 tayangan, 345 suka, dan 86 komentar.
Siapa yang memposting video TikTok ini?
Video ini diposting oleh @tribunnews, yang ditautkan dari halaman ini.
Berapa tingkat interaksi video TikTok ini?
Dari metrik yang dicatat, tingkat interaksinya adalah 2,43% (suka + komentar + bagikan dibagi tayangan).
Kapan video TikTok ini diposting?
Video ini diposting pada 2026-10-08, lebih dari dua minggu lalu.
Hashtag apa saja yang dipakai di video ini?
Data yang dicatat menautkan 2 hashtag, dimulai dari #gibranrakabumingraka.
Suara apa yang dipakai di video TikTok ini?
Video ini memakai suara Existe um Poder dentro de Você: Trilha Motivacional.