Lewati ke konten
TikMonkey

Unduh MP4Pengunduh

Mas Wapres Gibran terus-terusan disindir soal ijazah sama oknum yang faktanya pernah ters… — @sahabatgibran_

Diposting 23 Sep 2026 (lebih dari dua minggu lalu)40 dtk175.675 tayangan

Statistik video

Jumlah publik dari pembaruan terakhir.

Tayangan
175.675
Suka
14.603
Komentar
290
Dibagikan
501
Disimpan
792
Interaksi
8,76%
Durasi
40 dtk
Diposting
23 Sep 2026

Wawasan video

Video TikTok @sahabatgibran_ “Mas Wapres Gibran terus-terusan disindir soal ijazah sama oknum yang faktanya pernah tersandung kasus korupsi. #aksigibran #menyalagibranku #gosahabatgibran #infowapresgibran #wapresgibran” memiliki 175.675 tayangan, 14.603 suka, 290 komentar, 501 kali dibagikan dalam metrik publik yang dicatat indeks ini. Itu setara tingkat interaksi sebesar 8,76% (suka, komentar, dan bagikan dibagi tayangan). Video ini diposting lebih dari dua minggu lalu dan berdurasi 40 detik. Video ini telah disimpan 792 kali.

Data per 25 Okt 2026 (UTC), dari pembaruan publik terakhir yang dicatat indeks ini.

sahabatgibran

@sahabatgibran_

Gibran For Rakyat!! 📝 Info wapres Gibran 📸 Upload setiap hari 👉 Jangan lupa disupport and di follow sahabat

Lihat profil
Pengikut
12.115
Mengikuti
1
Suka
632.630
Video
199

Video Terbaru

VIDEO LAINNYA DARI @SAHABATGIBRAN_

Hashtag di video ini

Tautan tetap berada di dalam indeks ini.

Pertanyaan umum

Berapa tayangan video TikTok ini?
Data yang diindeks di sini mencatat 175.675 tayangan, 14.603 suka, dan 290 komentar.
Siapa yang memposting video TikTok ini?
Video ini diposting oleh @sahabatgibran_, yang ditautkan dari halaman ini.
Berapa tingkat interaksi video TikTok ini?
Dari metrik yang dicatat, tingkat interaksinya adalah 8,76% (suka + komentar + bagikan dibagi tayangan).
Kapan video TikTok ini diposting?
Video ini diposting pada 2026-09-23, lebih dari dua minggu lalu.
Hashtag apa saja yang dipakai di video ini?
Data yang dicatat menautkan 1 hashtag, dimulai dari #wapresgibran.
Berapa lama durasi video TikTok ini?
Klip yang dicatat berdurasi 40 detik.